BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK
tahun 2007 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan
sesuai dengan metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan
bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan
secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena
tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah
dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada
pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar
pertanggungjawaban yang baru.
Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar
nilai bukunya. Oleh karena itu setiap goodwill pada buku masing-masing
perusahaan yang bergabung akan dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang
masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang
bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, dan pendapatan yang
bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha
dilakukan.
Perusahaan-perusahaan terpisah dalam suatu
penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode akuntansi yang
berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam penggabungan secara
penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh masing-masing perusahaan dengan
menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar
akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan
lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan masing-masing harus
berlaku surut, dan laporan-laporan keuangan yang disajikan untuk
periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali (restated).
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan akuntansi konsolidasi dengan metode pooling of
interest ?
2. Bagaimana prosedur akuntansi konsolidasi dengan metode pooling of interest ?
3. Bagaimana pembahasan soal kasus pada akuntansi konsolidasi dengan metode
pooling of
interest ?
C.
Batasan Masalah
Agar pembahasan dalam makalah ini lebih
terarah, terfokus dan
tidak terlalu meluas,
maka penyusun membatasi
bidang kajian yang dibahas mengenai uraian tentang pengertian akuntansi konsolidasi dengan
metode pooling of interest, prosedur akuntansi konsolidasi dengan metode
pooling of interest, serta pembahasan soal kasus pada
akuntansi konsolidasi dengan metode pooling of interest.
D.
Tujuan Penulisan
1. Memahami pengertian akuntansi konsolidasi
dengan metode pooling of interest
2. Memahami prosedur akuntansi konsolidasi dengan metode pooling of interest
3. Memahami soal kasus pada akuntansi konsolidasi
dengan metode pooling of interest
E.
Manfaat Penulisan
1. Memenuhi tanggung jawab penyusun sebagai mahasiswa untuk menyelesaikan
tugas sebagai proses pembelajaran pada matakuliah Akuntansi Keuangan Lanjutan II
2.
Memberikan
referensi untuk umum mengenai bahasan
materi Akuntansi Konsolidasi Dengan Menggunakan Metode Pooling Of Interest
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Akuntansi Konsolidasi Dengan Menggunakan Metode Pooling Of
Interest
Metode Pooling of interest atau metode penyatuan
kepemilikan memandang peggabungan usaha sebagai penyatuan pemilikan antara dua
atau lebih perusahaan. Dalam hal ini tidak akan timbul dasar baru mengenai
pertanggungjawabannya. Dengan menggunakan metode pooling of interest ini
pemilik perusahaan yang bergabung tidak mengalami perubahan, hanya saja harta
dan hutang perusahaan yang digabung menjadi satu. Neraca gabungan dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung disatukan dengan cara menambahkan
masing-masing aktiva dan hutang serta laba yang ditahan.
Metode yang menggunakan nilai buku dalam pengalihan
aktiva dan kewajiban yang dialihkan. Dengan kata lain aktiva dan kewajiban
perusahaan yang melakukan penggabungan usaha ditambahkan dalam perusahaan yang
menjadi survival company.
Oleh karena tidak ada selisih antara nilai pengalihan dan nilai buku, maka
tidak terdapat objek pajak penghasilan.
IAS No. 22 dan PSAK NO. 22 memberikan ijin atas
penggunaan Pooling of
Interest Method. Sedangkan
IFRS No.3 tidak lagi mengijinkan penggunaan Pooling
of Interest Method dan
menyebutkan bahwa semua penggabungan usaha harus dicatat dengan menggunakan Purchase Method. Larangan ini
ditetapkan karena walaupun terdapat kriteria yang ditetapkan oleh IAS No. 22
dalam menggunakan Pooling of
Interest Method danPurchase
Method, manajemen seringkali mencari celah agar dapat menggunakan salah
satu dari dua metode pencatatan tersebut yang menguntungkan bagi mereka.
Indonesia belum mengadopsi IFRS No.3 ini sehingga
dalam prakteknya di Indonesia manajemen seringkali melakukan pemilihan metode
pencatatan berdasarkan metode yang menguntungkan bagi kepentingan dan tujuan
mereka. Dalam menerapkan metode penyatuan ini, PSAK Nomor 22,
paragraf 58 menyatakan bahwa unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang
bergabung untuk periode terjadinya penggabungan tersebut dan untuk periode
perbandingan yang diungkapkan, harus dimasukkan dalam laporan keuangan gabungan
seolah-olah perusahaan tersebut sudah bergabung sejak permulaan periode yang disajikan
tersebut.
B.
Prosedur Akuntansi Konsolidasi Dengan Metode Pooling Of Interest
Prosedur akuntansi penggabungan usaha dengan metode Pooling of interest
adalah sebagai berikut:
1.
Semua aktiva dan kewajiban milik
perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan
2.
Besarnya nilai investasi pada
perusahaan yang bergabung adalah sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung
(yang dimaksud modal disini adalah modal saham yang, agio saham, dan laba yang
ditahan) atau sebesar aktiva bersih (total aktiva dikurangi total hutang) milik
perusahaan yang bergabung
3.
Bila terjadi selisih antara
jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi
pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva
bersih yang diperoleh, maka harus diadakan penyesuaian terhadap modal
perusahaan yang akan digabung
4.
Laporan keuangan gabungan adalah
penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan-perusahaan yang bergabung.
C.
Manfaat dan Kelemahan Konsolidasi
Secara umum,
ada beberapa manfaat yang mungkin diperoleh oleh pihak-pihak yang melakukan
penggabungan usaha, antara lain:
1.
Mengoptimalkan sinergi,
2.
Memperluas pasar,
3.
Proteksi pasar,
4.
Akuisisi terhadap produk pesaing,
5.
Memperkuat bisnis inti,
6.
Merebut saluran distribusi,
7.
Penetrasi pasar,
8.
Meningkatkan daya saing,
9.
Melakukan efisiensi perpajakan
Secara
spesifik, menurut Suta (1992:13) keunggulan dan manfaat penggabungan usaha,
antara lain:
1.
Mendapatkan cashflow dengan
cepat karena produk dan pasar sudah jelas.
2.
Memperoleh kemudahan dana atau pembiayaan karena kreditor lebih percaya
dengan perusahaan yang telah berdiri dan mapan.
3.
Memperoleh karyawan yang telah
berpengalaman.
4.
Memperoleh pelanggan yang telah
mapan tanpa harus merintis dari awal.
5.
Memperoleh sistem operasional dan
administratif yang mapan.
6.
Mengurangi resiko kegagalan bisnis
karena tidak harus mencari konsumen baru.
7.
Menghemat waktu untuk memasuki
bisnis baru.
8.
Memperoleh infrastruktur untuk
mencapai pertumbuhan yang cepat.
Di samping itu, Rusli (1992) mengemukakan lima alasan utama suatu
perusahaan melakukan penggabungan usaha melalui merger, yaitu:
1.
Keinginan untuk mengurangi kompetisi
antar perusahaan atau ingin memonopoli salah satu bidang usaha.
2.
Untuk memanfaatkan kekuatan pasar yang
belum sepenuhnya terbentuk.
3.
Untuk mencapai skala ekonomi
tertentu sehingga dapat menjadi lowest cost procedure.
4.
Untuk memperoleh sumber bahan baku
yang murah (dari hulu ke hilir).
5.
Untuk mendapatkan akses pasar atau
dana yang relatif murah kapasitas hutang yang semakin besar serta kemampuan
baik dalam hal teknologi maupun manajerial.
Selain manfaat penggabungan usaha yang dikemukakan sebelumnya, Payamta
(1997:5) juga menyebutkan beberapa manfaat lainnya sebagai berikut:
1.
Komplementaris
Penggabungan dua perusahaan sejenis atau lebih secara horizontal dapat
menimbulkan sinergi dalam berbagai bentuk, misalnya perluasan produk, transfer
teknologi, sumber daya manusia yang tangguh dan sebagainya.
2.
Pooling Kekuatan
Perusahaan-perusahaan yang terlampau kecil untuk mempunyai fungsi-fungsi
penting untuk perusahaannya, misalnya fungsi research and development akan
lebih efektif jika bergabung dengan perusahaan lain yang telah memiliki fungsi
tersebut.
3.
Mengurangi Persaingan
Penggabungan usaha diantara perusahaan sejenis akan mengakibatkan adanya
pemusatan pengendalian sehingga dapat mengurangi pesaing.
4.
Menyelamatkan Perusahaan dari
kebangkrutan
Bagi perusahaan yang kesulitan likuiditas dan terdesak oleh kreditur,
keputusan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang kuat akan menyelamatkan
perusahaan dari kebangkrutan.
Di samping memperoleh berbagai manfaat, Suta (1992:12) mengemukakan bahwa
penggabungan usaha juga memiliki kelemahan sebagai berikut:
1.
Proses integrasi yang tidak mudah.
2.
Kesulitan menentukan nilai
perusahaan target secara akurat.
3.
Biaya konsultan yang mahal.
4.
Meningkatnya kompleksitas birokrasi.
5.
Biaya koordinasi yang mahal.
6.
Seringkali menurunkan moral
organisasi.
7.
Tidak menjamin peningkatan nilai
perusahaan.
8.
Tidak menjamin peningkatan kemakmuran
pemegang saham.
D.
Contoh Soal Kasus Akuntansi Konsolidasi Dengan Metode Pooling Of Interest
PT BUNDA dan PT ANANDA adalah dua perusahaan yang akan melakukan
penggabungan usaha. Di bawah ini adalah posisi keuangan milik kedua perusahaan
sesaat sebelum bergabung:
Keterangan
|
PT BUNDA
|
PT ANANDA
|
Aktiva:
Kas
Piutang
Persediaan
Aktiva Tetap
Aktiva Lain-lain
|
Rp 25.000.000,-
35.000.000,-
40.000.000,-
80.000.000,-
20.000.000,-
|
Rp 15.000.000,-
25.000.000,-
40.000.000,-
60.000.000,-
10.000.000,-
|
Total Aktiva
|
Rp 200.000.000,-
|
Rp 150.000.000,-
|
Hutang:
Hutang Dagang
Hutang Bank
Total Hutang
|
Rp 15.000.000,-
25.000.000,-
|
Rp 20.000.000,-
30.000.000,-
|
Rp 40.000.000,-
|
Rp 50.000.000,-
|
|
Modal:
Modal Saham
(Nom. Rp 10.000,-)
Agio Saham
Laba Yang Ditahan
Jumlah Modal
|
Rp 100.000.000,-
10.000.000,-
50.000.000,-
|
Rp 50.000.000,-
20.000.000,-
30.000.000,-
|
Rp 160.000.000,-
|
Rp 100.000.000,-
|
|
Total Hutang dan Modal
|
Rp 200.000.000,-
|
Rp 150.000.000,-
|
Kasus 1:
PT BUNDA akan mengganti aktiva bersih PT ANANDA. Untuk itu PT BUNDA
mengeluarkan 5.000 lembar sahamnya untuk mengganti aktiva bersih milik PT
ANANDA. Dalam kasus ini, 5.000 lembar saham PT BUNDA diserahkan kepada PT
ANANDA sehingga jurnal yang harus dibuat oleh PT BUNDA pada saat pengeluaran
saham tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Investasi pada PT ANANDA Rp 100.000.000,-
Modal Saham Rp
50.000.000,-
Agio Saham Rp
20.000.000,-
Laba yang ditahan Rp
30.000.000,-
(Jurnal untuk mencatat pengeluaran 5.000 lembar saham nominal @ Rp 10.000
kepada PT ANANDA), yang dimaksud aktiva bersih adalah Total Aktiva dikurangi
total hutang.
Akibat adanya jurnal tersebut, jumlah modal PT BUNDA akan berubah menjadi
sebagai berikut.
Sebelum Sesudah
Penggabungan Penggabungan
Modal Saham (nominal 10.000) Rp
100.000.000,- Rp 150.000.000,-
Agio Saham Rp 10.000.000,- Rp
30.000.000,-
Laba yang ditahan Rp 50.000.000,- Rp 80.000.000,-
Jumlah Rp 160.000.000,- Rp 260.000.000,-
2.
Setelah penyerahan saham kepada
PT ANANDA, PT BUNDA kemudian membuat jurnal pemindahan/penrimaan Aktiva dan
Hutang dari PT ANANDA sebagai berikut.
Kas Rp 15.000.000,-
Piutang Rp 25.000.000,-
Persediaan Rp 40.000.000,-
Aktiva Tetap Rp 60.000.000,-
Aktiva Lain-lain Rp 10.000.000,-
Hutang Dagang Rp 20.000.000,-
Hutang Bank Rp 30.000.000,-
Investasi pada PT ANANDA Rp
100.000.000,-
Untuk PT ANANDA akan membuat jurnal penutupan rekening pembukuannya karena
aktiva, kewajiban, dan modalnya sudah diambil alih oleh PT BUNDA dengan jurnal
sebagai berikut.
Hutang Dagang Rp 20.000.000,-
Hutang Bank Rp 30.000.000,-
Modal Saham Rp 50.000.000,-
Agio Saham Rp 20.000.000,-
Laba yang ditahan Rp 30.000.000,-
Kas Rp 15.000.000,-
Piutang Rp 25.000.000,-
Persediaan Rp 40.000.000,-
Aktiva Tetap Rp 60.000.000,-
Aktiva Lain-lain Rp 10.000.000,-
3.
Membuat laporan keuangan gabungan
PT BUNDA dan PT ANANDA dengan cara menjumlahkan masing-masing rekening yang ada
yaitu sebagai berikut (yang membuat neraca gabungan adalah PT BUNDA sedangkan
PT ANANDA sudah tidak membuat pembukuan lagi karena diambil alih aktiva dan
kewajibannya oleh PT BUNDA):
Keterangan
|
PT BUNDA
|
PT ANANDA
|
Neraca Gabungan
(Buku PT BUNDA)
|
Aktiva:
Kas
Piutang
Persediaan
Aktiva Tetap
Aktiva Lain-lain
|
Rp 25.000.000,-
35.000.000,-
40.000.000,-
80.000.000,-
20.000.000,-
|
Rp 15.000.000,-
25.000.000,-
40.000.000,-
60.000.000,-
10.000.000,-
|
Rp 40.000.000,-
60.000.000,-
80.000.000,-
140.000.000,-
30.000.000,-
|
Total Aktiva
|
Rp 200.000.000,-
|
Rp 150.000.000,-
|
Rp 350.000.000,-
|
Hutang:
Hutang Dagang
Hutang Bank
Total Hutang
|
Rp 15.000.000,-
25.000.000,-
|
Rp 20.000.000,-
30.000.000,-
|
Rp 35.000.000,-
55.000.000,-
|
Rp 40.000.000,-
|
Rp 50.000.000,-
|
Rp 90.000.000,-
|
|
Modal:
Modal Saham
(Nom. Rp 10.000,-) Agio Saham
Laba Yang Ditahan
Jumlah Modal
|
Rp 100.000.000,-
10.000.000,-
50.000.000,-
|
Rp 50.000.000,-
20.000.000,-
30.000.000,-
|
Rp 150.000.000,-
30.000.000,-
80.000.000,-
|
Rp 160.000.000,-
|
Rp 100.000.000,-
|
Rp 260.000.000,-
|
|
Total Hutang&Modal
|
Rp 200.000.000,-
|
Rp 150.000.000,-
|
Rp 350.000.000,-
|
Kasus 2:
Apabila PT BUNDA mengeluarkan 7.000 lembar sahamnya untuk menukar aktiva
bersih milik PT ANANDA, maka dalam kasus 2 ini, modal saham PT BUNDA akan
bertambah sebesar 7.000 x Rp 10.000,- = Rp 70.000.000,-. Dengan adanya
pengeluaran modal ini, jumlah modal PT BUNDA semuanya menjadi sebesar Rp
100.000.000,- + Rp 70.000.000,- = Rp 170.000.000,- . Adapun jurnal penggabungan
yang dibuat PT BUNDA adalah sebagai berikut.
Investasi pada PT ANANDA Rp 100.000.000,-
Modal saham Rp 70.000.000,-
Laba yang ditahan Rp 30.000.000,-
Berdasarkan jurnal diatas, tampak bahwa rekening agio saham tidak tampak
lagi dalam jurnal (bandingkan dengan jurnal pada kasus 1). Hal ini disebabkan
karena besarnya investasi pada PT ANANDA sejumlah Rp 100.000.000,- (sama dengan
jumlah modal PT ANANDA) sudah ditukar dengan 7.000 lembar saham PT BUNDA
senilai Rp 70.000.000,-. Sesuai dengan prosedur nomor 3, selisish antara
besarnya investasi dengan modal dibebankan ke dalam rekening laba yang ditahan
yaitu Rp 30.000.000,-
Setelah jurnal penggabungan diatas, langkah-langkah pencatatan berikutnya
sama seperti pada kasus 1 diatas, yaitu membuat jurnal pemilikan aktiva dan
hutang dari PT ANANDA dan membuat laporan keuangan gabungan.
Kasus 3:
Apabila PT BUNDA mengeluarkan 6.000 lembar saham guna mengganti aktiva
bersih PT ANANDA, maka jurnal penggabungan yang dibuat adalah sebagai berikut:
Investasi pada PT ANANDA Rp 100.000.000,-
Modal saham Rp 60.000.000,-
Agio saham Rp 10.000.000,-
Laba yang ditahan Rp 30.000.000,-
Dari jurnal diatas, tampaklah bahwa yang berubah adalah rekening modal
saham yaitu sebesar 6.000 x Rp 10.000,- = Rp 60.000.000,- dan rekening agio
saham menjadi Rp 10.000.000,- (bandingkan dengan jurnal dalam kasus 1 dan kasus
2 dari contoh diatas).
Agio saham sekarang menjadi Rp 10.000.000,-, karena rekening ini tergantung
pada modal saham dan laba yang ditahan. Dalam kasus 3 ini, besarnya investasi =
Rp 100.000.000,-. Besarnya modal saham yang dikeluarkan Rp 60.000.000,- dan
besarnya laba yang ditahan Rp 30.000.000,-. Akibatnya besarnya agio saham
adalah Rp 10.000.000,- .
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Metode Pooling of interest atau metode penyatuan kepemilikan memandang
peggabungan usaha sebagai penyatuan pemilikan antara dua atau lebih perusahaan.
Dalam hal ini tidak akan timbul dasar baru mengenai pertanggungjawabannya.
Dengan menggunakan metode pooling of interest ini pemilik perusahaan yang
bergabung tidak mengalami perubahan, hanya saja harta dan hutang perusahaan
yang digabung menjadi satu. Neraca gabungan dari perusahaan-perusahaan yang
bergabung disatukan dengan cara menambahkan masing-masing aktiva dan hutang
serta laba yang ditahan.
Prosedur
akuntansi penggabungan usaha dengan metode Pooling of interest, yaitu (1) Semua
aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku
saat diadakan penggabungan; (2) Besarnya nilai investasi pada perusahaan yang
bergabung adalah sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung (yang dimaksud
modal disini adalah modal saham yang, agio saham, dan laba yang ditahan) atau
sebesar aktiva bersih (total aktiva dikurangi total hutang) milik perusahaan
yang bergabung; (3) Bila terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai
modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi pembelian lainnya dalam bentuk
kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva bersih yang diperoleh, maka
harus diadakan penyesuaian terhadap modal perusahaan yang akan digabung; (4) Laporan
keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik
perusahaan-perusahaan yang bergabung.
Secara umum,
ada beberapa manfaat yang mungkin diperoleh oleh pihak-pihak yang melakukan
penggabungan usaha, antara lain: Mengoptimalkan
sinergi, Memperluas
pasar, Proteksi
pasar, Akuisisi
terhadap produk pesaing, Memperkuat
bisnis inti, Merebut
saluran distribusi, Penetrasi
pasar, Meningkatkan
daya saing, dan Melakukan efisiensi perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Sabeni, Arifin.
2002. Pokok-pokok Akuntansi Lanjutan.
Liberty: Yogyakarta