Rabu, 14 Juni 2017

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI - HAPUSNYA PERIKATAN DAN M.O.U




-KATA PENGANTAR-

Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugerah-Nya makalah yang membahas tentang “Hapusnya Perikatan dan M.O.U” ini dapat terselesaikan dengan baik. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang dialami oleh penyusun dalam proses pengerjaannya, namun melalui penugasan makalah ini penyusun berusaha untuk melatih dan meningkatkan disiplin dalam belajar.
Secara khusus makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tanggung jawab penyusun sebagai mahasiswa, namun tidak menutup kemungkinan jika makalah ini nantinya juga dapat bermanfaat untuk kepentingan umum. Dalam makalah ini, penyusun berusaha untuk memaparkan tentang proses hapusnya perikatan berdasarkan pasal 1381 KUH Perdata, pengertian MoU, serta kedudukan hukum dan doktrin-doktrin terkait yang dipakai sebagai dasar dalam hukm kontrak.
Akhir kata, penyusun mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan dalam penyelesaian makalah ini, sehingga dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Tentunya penyusun berharap agar hasil dari makalah ini dapat bermanfaat dalam memenuhi kewajiban dan tanggungjawab penyusun sebagai mahasiswa serta juga dapat bermanfaat untuk umum. Mungkin dalam penyusunannya makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penyusun berharap masukan dan saran dari dosen pembimbing pada khususnya dan pembaca pada umumnya demi penyempurnaan dalam pengerjaan makalah berikutnya.


-DAFTAR ISI-

Kata Pengantar................................................................................................. i
Daftar Isi............................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah......................................................................................... 3
C.     Batasan Masalah........................................................................................... 3
D.    Tujuan Penulisan........................................................................................... 3
E.     Manfaat Penulisan......................................................................................... 3

BAB II PEMBAHASAN
A.      Hapusnya Perikatan...................................................................................... 3
B.   Pengertian MoU (Memorandum Of Understanding)................................... 5
C.   Struktur Dalam Surat Perjanjian MoU dan Contoh Surat MoU
Secara Umum............................................................................................... 16


BAB III PENUTUP

A.   Kesimpulan.................................................................................................. 18
    

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 19
 



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Manusia hidup dan berkembang dalam suatu susunan masyarakat sosial yang mana di dalamnya terdapat saling ketergantungan satu sama lain, seorang manusia tidak akan dapat hidup sendiri dan akan selalu membutuhkan orang yang lain untuk mendampingi hidupnya. Berbicara mengenai kehidupan masyarakat tentu tidak terlepas dari yang namanya kehidupan sosial, dalam struktur kehidupan bermasyarakat tentu terdapat berbagai hal yang dianggap sebagai pengatur yang bersifat kekal, mengikat dan memiliki sanksi yang tegas  bagi para pelanggarnya. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai hukum.  Hukum yang kini akan kita bahas merupakan hukum yang mengatur segala bentuk tindakan antar perseorangan atau antar sesama manusia, hukum ini dapat kita sebut sebagai hukum perdata.

Dalam hukum perdata ini banyak sekali hal yang dapat menjadi cakupannya, salah satunya adalah perikatan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimana pun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.


Pada pasal 1381 KUH Perdata mengatur berbagai cara hapunya perikatan-perikatan untuk perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang dan berbagai cara yang ditunjukan oleh pembentuk undang-undang itu tidaklah bersifat membatasi para pihak untuk menciptakan cara yang lain untuk menghapuskan suatu perikatan. Juga cara-cara yang tersebut dalam pasal 1381 KUH Perdata itu tidaklah lengkap, karena tidak mengatur misalnya hapusnya perikatan, karena meninggalnya seorang dalam suatu perjanjian yang prestasinya hanya dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak.

Lima cara pertama yang tersebut di dalam pasal 1381 KUH perdata menunjukan bahwa kreditur tetap menerima prestasi dari debitur, dalam cara ke enam yaitu pembebasan hutang, maka kreditur tidak menerima prestasi, bahkan sebaliknya yaitu cara sukarela melepaskan haknya atas prestasi. Pada empat cara terakhir dari pasal 1381 KUH Perdata maka kreditur tidak menerima prestasi, karena perikatan tersebut gugur ataupun dianggap telah gugur. Untuk mengetahui di manakah pengaturan dari berlakunya suatu syarat batal, sebagai salah satu cara hapusnya perikatan maka kita harus melihat kepada bab 1 KUH Perdata yaitu berturut-turut pasal 1253 dan seterusnya sampai dengan pasal 1266 KUH Perdata.
















B.     Rumusan Masalah
1.   Bagaimana proses hapusnya perikatan menurut Pasal 1381 KUH Perdata ?
2.   Apakah yang dimaksud dengan MoU  ?
3.   Bagaimana kedudukan hukum MoU dan doktrin-doktrin yang dipakai sebagai dasar
 hukum kontra ?

C.    Batasan Masalah
Agar pembahasan dalam makalah ini lebih terarah, terfokus dan tidak terlalu meluas, maka penyusun membatasi bidang kajian yang dibahas mengenai uraian tentang proses hapusnya perikatan berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata, pengertian tentang MoU, serta kedudukan hukum MoU dan doktrin-doktrin terkait yang dipakai sebagai dasar dalam hukum kontrak.

D.    Tujuan Penulisan
1.      Memahami proses hapusnya perikatan menurut Pasal 1381 KUH Perdata
2.      Memahami pengertian MoU
3.      Memahami kedudukan MoU dan doktrin-doktrin yang dipakai sebagai dasar hukum kontrak

E.     Manfaat Penulisan
1.      Memenuhi tanggung jawab penyusun sebagai mahasiswa untuk menyelesaikan tugas sebagai proses pembelajaran pada matakuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
2.      Memberikan referensi untuk umum mengenai bahasan materi Hapusnya Perikatan dan MoU









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan Pasal 1381 KUHP, ada 10 cara hapusnya perikatan, yaitu:
1)      Karena pembayaran;
2)      Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3)      Karena pembaharuan utang;
4)      Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
5)      Karena percampuran utang;
6)      Karena pembebasan utang;
7)      Karena musnahnya barang yang terutang;
8)      Karena kebatalan atau pembatalan;
9)      Karena berlakunya suatu syarat-batal;
10)  Karena lewatnya waktu.

Pada pasal 1381 KUH Perdata mengatur berbagai cara hapunya perikatan-perikatan untuk perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang-undang dan cara-cara yang ditunjukan oleh pembentuk undang-undang itu tidaklah bersifat membatasi para pihak untuk menciptakan cara yang lain untuk menghapuskan suatu perikatan. Juga cara-cara yang tersebut dalam pasal 1381 KUH perdata itu tidaklah lengkap, karena tidak mengatur misalnya hapusnya perikatan, karena meninggalnya seorang dalam suatu perjanjian yang prestasinya hanya dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak.

Lima cara pertama yang tersebut di dalam pasal 1381 KUH Perdata menunjukan bahwa kreditur tetap menerima prestasi dari debitur, dalam cara ke enam yaitu pembebasan hutang, maka kreditur tidak menerima prestasi, bahkan sebaliknya yaitu cara sukarela melepaskan haknya atas prestasi. Pada empat cara terakhir dari pasal 1381KUH perdata maka kreditur tidak menerima prestasi, karena perikatan tersebut gugur ataupun dianggap telah gugur.


1.      Pembayaran
*      Pemenuhan Prestasi
Pasal 1382 KUH Perdata menyatakan bahwa “Tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa saja yang berkepentingan, sepertinya seorang yang turut berutang atau seorang penanggung utang”. Yang dimaksud dengan pembayaran oleh hukum perikatan bukanlah sebagaimana ditafsirkan dalam bahasa pergaulan sehari-hari, yaitu pembayaran sejumlah uang, tetapi setiap tindakan, pemenuhan prestasi, walau bagaimanapun sifat-sifat dari prestasi itu. Penyerahan barang oleh penjual, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu adalah merupakan pemenuhan dari prestasi atau tegasnya adalah “pembayaran“. Dengan terjadinya pembayaran, maka terlaksanalah perjanjian kedua belah pihak.

v  Pihak yang Berwajib Membayar hutang
a.       Debitur
Pasal 1382 KUHPerdata mengatur tentang orang-orang selain dari debitur sendiri. Mereka yang mempunyai kepentingan misalnya kawan berutang (mede schuldenaar) dan seorang penanggung (borg). Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan asal saja orang pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utangnya debitur atau pihak ketiga itu bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak kreditur.
b.      Kawan berhutang dan penanggung adalah mereka yang mempunyai hubungan dengan pihak debitur dan isi perjanjian yang ada antara debitur dan kreditur. Bahwa mereka berkepentingan agar perjanjian itu terlaksana. Apabila tidak, mereka dapat ditegur dan mempunyai kewajiban untuk memenuhi perjanjian tersebut. Mereka yang sama sekali tidak mempunyai kepentingan, yang melaksanakan pembayaran atas nama debitur dan membebaskan debitur itu dari kewajibanya ialah pesuruh (last hebber) dan seorang yang mengurus kepentingan orang lain secara sukarela (pasal 1354 KUH perdata pasal 1358 KUH perdata). Seorang pihak ke tiga dapat juga melaksanakan prestasi atas namanya sendiri dengan syarat bahwa dengan pemenuhan prestasi tadi debitur bebas dari hutangnya dengan perkataan lain pihak ke tiga yang atas namanya melaksanakan prestasi tersebut tidak menggantikan kedudukan debitur lama (subrogasi).

v  Yang Berhak Menerima Pembayaran
Mereka yang berhak menerima pembayaran menurut Pasal 1385 KUHPerdata, adalah:
(1) Kreditur sendiri,
(2) Seorang yang diberi kuasa oleh kreditur,
(3) Seorang yang diberi kuasa oleh Hakim atau oleh undang-undang

Walaupun undang-undang telah menemukan pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran, maka penentuan ini tidak bersifat mutlak karena masih diberikan kemungkinan bagi debitur untuk membayarkan, prestasi pada orang yang tidak berhak menerima pembayaran asal memenuhi syarat yaitu kreditur membenarkan pembayaran tersebut atau nyata-nyata telah mendapat manfaat daripadanya.

v  Tempat Pembayaran
Pada dasarnya pembayaran dilakukan di tempat yang diperjanjikan. Apabila di dalam perjanjian tidak ditentukan “tempat pembayaran” maka pembayaran terjadi:
(a)    Di tempat di mana barang tertentu berada sewaktu perjanjian dibuat, apabila perjanjian itu adalah mengenai barang tertentu.
(b)   Di tempat kediaman kreditur, apabila kreditur secara tetap bertempat tinggal di kabupaten tertentu.
(c)    Di tempat debitur apabila kreditur tidak mempunyai kediaman yang tetap.

Bahwa tempat pembayaran yang dimaksud oleh pasal 1394 KUH perdata adalah bagian perikatan untuk menyerahkan suatu benda dan bukan bagi perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedalam perikatan ini masuklah utang uang yang pembayarannya harus diantarkan ketempat kreditur  


*       Subrogasi
Subrogasi = pengganti kedudukan kreditur

(1)    karena persetujuan (Pasal 1401 BW )
a.       Kreditur menerima pembayran dari pihak ke III orang ini menggantikan hak-hak gugatan, hak istimewa dan hipotik yang dipunyainya.
b.      Apabila debitur meminjam sejumlah uang untuk melunasi hutangnya maka: orang yang meminjamkan uang (pihak III) menggantikan hak-hak si berpiutang
c.       Agar subrogasi sah harus dibuat dengan akte otentik

(2)    subrogasi karena UU (Pasal 1402 BW)
a.         Kreditur membiayai piutang kreditur lain berdasarkan => hak-hak istimewanya, hipotik dan mempunyai hak hak lebih tinggi/Privilege
b.      Pembelian benda yang tidak bergerak memakai uang harga barang tersebut. Melunasi piutang lain, kepada siapa benda itu diperikatkan dalam hipotik
c.       Untuk seorang bersama orang lain atau untuk orang-orang lain diwajibkan membayar hutang, berkepentingan untuk melunasi hutang itu
d.      Seorang ahli waris yang menerima hak istimewa untuk mengadakan pencatatan keadaan harta warisan, telah membayar hutang-hutang warisan dengan uangnya sendiri.

2.      Penawaran Pembayaran Tunai, Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
a.      Penawaran Pembayaran oleh Debitur
Pasal 1404: “Jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangnya, dan jika si berpiutang menolaknya. Menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan”.
b.      Syarat-syarat Pembayaran
Prosedur penawaran tersebut diatur oleh Pasal 1405 KUH Perdata. Penawanan tersebut dilakukan oleh Notaris atau juru sita, kedua-duanya disertai 2 (dua) orang saksi. Apabila kreditur menolak penawaran tersebut, maka debitur menggugat kreditur di depan Pengadilan Negeri dengan permohonan agar penawaran tersebut disahkan.
c.       Biaya
Pasal 1407: “Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh si berpiutang jika perbuatan.perbuatan itu telah dilakukan menurut undang-undang”.
d.      Hak Debitur Mengambil Titipan
Pasal 1408: “Selama apa yang dititipkan tidak diambil oleh si berpiutang, si berutang dapat mengambilnya kembali dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan”.
e.       Hak Debitur untuk Mengambil Titipan Gugur
Pasal 1409: “Apabila si berutang sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukahnya telah dinyatakan sah, ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian teman.temannya berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin si berpiutang”.
f.       Jangka Waktu Pemberian Utang
Pasal 1410: “Para kawan berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika si berpiutang semenjak hasil pemberitahuan penyimpanan telah melampaukan 1 (satu) tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu”.
g.      Hak Kreditur Gugur untuk Mendapat Pembayaran
Pasal 1411: “Si berpiutang yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh si berutang setelah penitipan dikuatkan dengan putusan Hakim yang telah memperoleh kekua tan mutlak tidak dapat lagi untuk mendapat pembayaran piutangnya, menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotik-hipotik yang melekat pada piutang tersebut”.
h.      Kewajiban Debitur Memberi Peringatan Kepada Kreditur Melalui Pengadilan
Pasal 1412: “Jika apa yang harus dibayarkan berupa sesuatu barang yang harus diserahkan ditempat di mana barang itu berada, maka si berhutang harus memperingatkan si berpiutang dengan perantaraan Pengadilan supaya mengambilnya dengan sepucuk akta yang harus diberitahukan kepada si berpiutang pribadi atau kepada alamat tempat tinggalnya maupun kepada alamat tempat tinggal yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika peringatan ini telah dijalankan dan si berpiutang tidak mengambil barangnya maka si berutang dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain”.

3.      Pembaharuan Utang (Novasi)
a.      Bentuk Novasi
Pasal 1413: “Ada 3 (tiga) macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang. Novasi menurut Pasal 1413 KUH Perdata terjadi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu:
·    Debitur dan kreditur mengadakan perjanjian baru, dengan mana perjanjian lama dihapuskan.
·    Apabila terjadi penggantian debitur, dengan penggantian mana debitur lama dibebaskan dan perikatannya.
·    Apabila terjadi penggantian kreditur dengan, mana kreditur lama dibebaskan dan perikatannya.
b.      Syarat-syarat Novasi
Pasal 1414: “Pembaharuan utang hanya dapat terlaksana antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan-perikatan”.
c.       Kehendak dan Pelaksanaan dari Novasi Dinyatakan Secara Tegas
Pasal 1415: “Tiada pembaharuan utang yang dipersangkakan kehendak seorang untuk mengadakannya harus dengan tegas ternyata dan perbuatannya”.
d.      Penunjukan Debitur Baru
Pasal 1416: “Pembaharuan utang dengan penunjukan seorang berutang untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan orang berutang yang pertama”.
e.       Pemindahan atau Delegasi
Pasal l417: “Delegasi atau pemindahan, dengan mana seorang berutang memberikan kepada orang yang mengutangkan padanya seorang berutang baru yang mengikat dirinya kepada si berpiutang, tidak menerbitkan suatu pembaharuan utang, jika si berpiutang tidak secara tegas menyatakan bahwa ia bermaksud membebaskan orang berutang yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.”
f.       Kreditur tidak dapat Menuntut Debitur dan Dibebaskannya Utangnya
Pasal 1418: “Si berpiutang yang membebaskan si berutang yang telah, melakukan pemindahan, tidak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh dalam keadaan pailit atau nyata-nyata tak mampu, terkecuali jika hak penuntutan, itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika orang berutang yang ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot kekayaannya”.

Perbedaan Novasi dengan Cassie:
·    Novasi dapat terjadi secara lisan/tertulis sedangkan Cassie harus tertulis, otentik atau dibawah tangan
·    Novasi pada umumnya hak accessoir tidak berpindah pindah, Cassie ikut berpindah
·    Novasi diperlukan bantuan Debitur, Cassie tidak diperlukan bantuan Debitur cukup dengan pemberitahuan

Perbedaan Novasi dengan Subrogasi:
·         Novasi terjadi karena perjanjian para pihak, Subrogasi penetapan UU
·         Novasi disimpulkan dari perbuatan mereka ( pasal 1415 BW ), Subrogasi dilakukan secara tegas dalam perjanjian
·         Novasi hak-hak accessoir (misal : Hipotik ) pada umumnya tidak berpindah, Subrogasi semua hak hipotik perjanjian lama ikut berpindah kepada kreditur

4.      Kompensasi Atau Perjumpaan Utang
a.      Kompensasi
Pasal 1425: “Jika 2 (dua) orang saling berutang 1 (satu) pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini”.
b.      Permintaan Pembayaran
Pasal 1428: “Suatu penundaan pembayaran yang diberikan kepada seorang tidak menghalangi suatu perjumpaan”.
c.       Tempat Pembayaran
Pasal 1432: “Jika utang-utang dari kedua belah pihak tidak harus dibayar tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan, selain dengan penggantian biaya pengiriman”.

d.      Perjumpaan Berbagai Utang yang Ditagih dari Satu Orang
Pasal 1433: “Jika terdapat berbagai utang yang dapat diperjumpakan dan harus ditagih dari satu orang, maka dalam hal melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam Pasal 1399”.

5.      Percampuran Utang
a.      Percampuran Utang Terjadi Demi Hukum
Pasal 1436: “Apabila kedudukan-kedudukan sebagai orang berpiutang dan orang berutang berkumpul pada 1 (satu) orang, maka tenjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dengan mana piutang dlhapuskan”.
b.      Percampuran Utang pada yang Berutang Pertama Berlaku Juga untuk Para Penanggung Utang
Pasal 1437: “Percampuran utang yang terjadi pada dirinya si berutang-utama, berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya”.

6.      Pembebasan Utang
a.      Pembebasan Utang Tidak Dipersangkakan tetapi Harus Dibuktikan
Pasal 1438: “Pembebasan suatu utang tidak dipersangkakan, tetapi harus di buktikan”.
b.      Bukti Pembebasan Utang
Pasal 1439: “Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara sukarela oleh si berpiutang kepada si berutang merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung”.
c.       Pengembalian Gadai
Pasal 1441: “Pengembalian barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup dijadikan persangkaan tentang pembebasan utangnya”.
d.      Pembebasan yang Berutang-utang Pertama
Pasal 1442: “Pembebasan suatu utang atau penglepasan menurut persetujuan yang diberikan ke si berutang utama, membebaskan para penanggung utang.
e.       Pembayaran oleh Penanggung
Pasal 1443: “Apa yang si berpiutang telah terima dari seorang Pembayaran penanggung utang sebagai penglunasan penanggungannya, harus dianggap telah dibayarkan untuk mengurangi utangnya, dan harus digunakan untuk penglunasan si berutang utama dari para penanggung Iainnya”.

7.      Musnahnya Barang Yang Terutang
a.      Force Majeur dan Akibatnya dalam Perikatan
PasaI 1444: “Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, sedemikian sehingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya”.
b.      Kewajiban Debitur Jika Terjadi Force Majeur
Pasal 1445: “Jika barang yang terutang di luar salahnya si berutang, musnah, tidak lagi dapat diperdagangkan atau hilang, maka si berutang, jika Ia mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan ganti rugi mengenai barang tensebut, diwajibkan memberikan hak-hak tuntutan-tuntutan tersebut kepada yang mengutangkan padanya”.

8.      Kebatalan Dan Pembatalan Perikatan
a.      Perjanjian yang Diikat oleh Pihak yang Tidak Cakap
Pasal 1446: “Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang parjanjian belum dewasa atau orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum, dan atas penuntutan yang dimajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelum-dewasaan atau pengampuannya”.
b.      Syarat-syarat Mengajukan Pembatalan oleh Mereka yang Tidak Cakap dalam Hukum
Pasal 1447: “Ketentuan dalam pasal yang baru tidak berlaku terhadap perikatan-perikatan yang diterbitkan dan suatu kejahatan atau pelanggaran, atau dari suatu perbuatan yang telah menerbitkan kerugian bagi seorang lain”.
c.       Pembatalan Perjanjian yang Cacat pada Syarat Subjektif
Pasal 1449: “Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya”.



d.      Akibat Hukum dan Pembatalan
Pasal 1450: “Dengan alasan dirugikan orang-orang dewasa dan juga orang-orang belum dewasa, apabila mereka itu dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan perikatan-perikatan yang telah mereka perbuat, dalam hal-hal khusus yang ditetapkan dengan undang-undang”.
e.       Pemulihan ke Keadaan Semula
Pasal 1452: “Pernyataan batal berdasarkan paksaan, kekhilafan atau penipuan juga berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat”.
f.       Ganti Rugi
Pasal 1453: “Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 1446 dan Pasal 1449, orang terhadap siapa tuntutan untuk pernyataan batal itu dikabulkan, selama itu, diwajibkan pula mengganti biaya kerugian dan bunga jika ada alasan untuk itu”.

9.      Berlaku Syarat Pembatalan
Yang dimaksud dengan syarat disini ialah yang ketentuan isi perjanjian jika syarat tidak dipenuhi maka perikatan batal, Contoh:
·         A menyewakan pekarangan pada B dengan syarat untuk ditanami sayuran dan harus ditanam sendiri dengan ancaman batal
·         Setelah sewa berjaalan, ternyata disewakan lagi pada oranhg lain dengan bagi hasil
·         Sejak perikatan bagi oleh B dengan orang lain maka perjanjian batal

10.  Lampau waktu ( Verjaring/Daluarsa)
Dalam pasal 1963 BWbarang siapa dengan itikad baik dalam berdasarkan atas hak yang sah memperoleh benda tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang yang tidak harus dibayar memperoleh hak atasnya karena jalan daluarsa 20 tahun ada titel, 30 tahun tanpa menunjukan alasan hak.

Unsur-unsur daluarsa:
·         Ada itikad baik
·         Ada alasan hak yang sah

·         Menguasai barang itu terus menerus dalam 20 tahun atau 30 tahun tanpa ada yang menggugatnya

Barang bergerak Pasal 1977 BW:
·         Siapa menguasai dianggap dialah pemiliknya
·         Jika ada yang kecurian, kehilanhgan dalam jangka waktu 3 tahun sejak hilang, ia dapat menuntut kembali barang yang hilang
·         Pemegang barang terakhir kepada orang yang menjual/menyerahkan kepadanya suatu ganti rugi

Daluarsa tidak berjalan/tidak berlaku dalam hal-hal sebagai berikut:
·         Terhadap anak belum dewasa
·         Terhadap seorang istri selama perkawinan
·         Terhadap piutang yang digantungkan dengan syarat penuntutan selama syarat itu tidak dipenuhi
·         Terhadap seorang ahli waris yang menerima suatu warisan dengan hak istimewa yang membuat pendaftaran harta peninggal mengenai harta terhadap piutang-piutang terhadap harta peninggalan.


B.     Pengertian MoU (Memorandum Of Understanding)

Memorandum of understanding atau biasa dikenal dengan istilah MoU adalah surat yang digunakan untuk melakukan kerjasama dari dua belah pihak yang berbeda. Istilah memorandum of understanding berasal dari dua kata, yaitu memo­randum dan understanding. Secara gramatikal memorandum of understanding diartikan sebagai nota kesepahaman. Dalam Black's Law Dictionary, yang diartikan memorandum adalah: "dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal pada masa datang (is to serve as the basis of future formal contract). Understanding diartikan sebagai: An implied agreement resulting from the express term of another agreement, whether written or oral. Artinya, pernya­taan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetu­juan lain, baik secara lisan maupun secara tertulis. Dari terjemahan kedua kata itu, dapat dirumuskan pengertian memorandum of understanding. Memorandum of understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan.

Munir Fuady, mengartikan memorandum of understanding sebagai berikut: "Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Adapun mengenai lain-lain aspek dari memorandum of understanding relatif sama dengan perjanjian-perjanjian lain". Erman Rajagukguk mengartikan memorandum of understanding sebagai berikut: "Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan me­ngikat" (Erman Raj agukguk, tt: 4).

Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi ini, adalah:
1.      memorandum of understanding sebagai perjanjian pendahuluan;
2.      Isi memorandum of understanding adalah mengenai hal-hal yang pokok; dan
3.      Isi memorandum of understanding dimasukkan dalam kontrak.

Perjanjian pendahuluan merupakan perjanjian awal yang dilakukan oleh para pihak. Isi memorandum of understanding mengenai hal-hal yang pokok saja, maksudnya substansi memorandum of understanding itu hanya berkaitan dengan hal-hal yang sangat prinsip. substansi memorandum of understanding ini nantinya akan menjadi substansi kontrak yang dibuat secara lengkap dan detail oleh para pihak.

MoU menurut beberapa ahli memiliki unsur diantaranya:
1.      Merupakan Kesepakatan Pendahuluan
2.      Muatan isi surat Merupakan hal hal yang diutamakan
3.      Muatan isi surat di tuangkan dalam bentuk kontrak yang dibarengi dengan peraturan dan konsekuensi yang mengikat kedua belah pihak.


Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian yang terdapat dalam surat MoU, hal yang dapat dilkukan oleh pihak yang membuat perjanjian berdasarkan surat MoU yang disepakati adalah sebagai berikut:
1.      Surat MoU Resmi
Surat Resmi yang memliliki kekuatan untuk memaksa kedua belah pihak untuk saling mentaati kesepakatan yang tertulis di surat MoU. Jika salah satu pihak ada yang melanggar kesepakatan pokok yang terdapat di MoU maka mereka yang tersakiti di bolehkan untuk menuntut kepada pihak berwajib untuk segera memproses-nya lewat jalur hukum.

2.      Surat MoU Tidak Resmi
Surat MoU hanya sebagai bukti dari sebuah kesepakatan yang harus diikuti dengan perjanjian lain maka menurut KUH Perdata kekuatannya hanya sebatas moral saja tak dengan kata lain gentlemen agreement, maka jika ada salah satu pihak yang melakukan kesalahan harus diselesaikan sendiri dan tidak bisa menuntut-nya secara hukum.


C.    Struktur Dalam Surat Perjanjian MoU dan Contoh Surat MoU Secara Umum

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan harus tercantum dalam sebuah surat perjanjian kerjasama atau MoU, di antaranya adalah:
1.      Kolom Pernyataan penandatangan pada surat perjanjian kerjasama atau MoU yang dilengkapi dengan identitas ke dua belah pihak yang mewakilkan-nya.
2.      Kolom pengertian umum: Pada kolom ini harus di terangkan definisi dibuatnya surat perjanjian kerjasama tersebut secara jelas dan terperinci.
3.      Tujuan di buatnya MoU: Cantumkan di dalam surat tersebut tentang maksud dan tujuan di adakan-nya perjanjian ini.
4.      Lingkup Pekerjaan: Karena surat perjanjian ini hanya mengaitkan dua pihak maka penjelasan lingkup pekerjaan untuk kedua belah pihak harus di tulis secara jelas dan terperinci.
5.      Teknis Pelaksanaan: Adalah ulasan mengenai tanggung jawab dan jenis pekerjaanyang harus dilakukan baik oleh pihak 1 atau pun oleh pihak 2. Jelaskan dengan sejelas-jelasnya dan terperinci.

6.      Kewajiban, Sanksi Serta Upaya Hukum: Berikanlah sebuah gambaran tentang kewajiban untuk seorang sanksi dan segala upaya hukum dan konsekuensi yang dikenakan jika keduanya atau salah satu pihak tidak bisa mengerjakan pekerjaan yang sudah diamanahkan.
7.      Penutup: Tanda tangan kedua belah pihak diatas materai sebagai bukti surat perjanjian atau MoU ini dilandasi hukum.

Berikut adalah contoh surat MoU sederhana yang resmi:









BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

Menurut ketentuan Pasal 1381 KUHP, ada 10 cara hapusnya perikatan, yaitu: (1) Karena pembayaran; (2) Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; (3) Karena pembaharuan utang; (4) Karena perjumpaan utang atau kompensasi; (5) Karena percampuran utang; (6) Karena pembebasan utang; (7) Karena musnahnya barang yang terutang; (8) Karena kebatalan atau pembatalan; (9) Karena berlakunya suatu syarat-batal; (10) Karena lewatnya waktu.

Sedangkan M.o.U. diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Sedangkan tujuan diadakannya M.o.U adalah untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu aggretment nantinya dalam hal prospek bisnisnya belum jelas lancar benar, adanya keraguan para pihak dan masih perlu waktu untuk pikir-pikir dalam hal penandatangan suatu kontrak sehingga untuk sementara waktu dibuatlah memorandum of understanding.














-DAFTAR PUSTAKA-


Basu Swastha, Dr., SE., MBA., Ibnu Sukotjo W., SE., Pengantar Bisnis Modern (Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern), Liberty, Yogyakarta, 1999, h. 12.

Ida Bagus Wiyasa Putra, Aspek-aspek Hukum Perdata Intemasional dalam Transaksi Bisnis Intemasional,Refika Aditama, Bandung, 1997, hal 39.

Munir Fuady, Hukum Kontrak, Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, (selanjutnya disebut Munir Fuady 1), hal. 3

Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Kedua, PT. Citra Ditya Bakti Bandung, 1999, (selanjutnya disebut Munir Fuadi II), hal. 1.
















2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. JTG Marriott Hotel & Casino | Jackson, MS - JTM Hub
    JTG Marriott Hotel & Casino is in the Jackson 전주 출장안마 area of Jackson, MS 전라남도 출장샵 and offers a world-class 의정부 출장안마 entertainment experience, 천안 출장안마 award-winning dining 포항 출장샵 and lively casino

    BalasHapus

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI - HAPUSNYA PERIKATAN DAN M.O.U

-KATA PENGANTAR- Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugerah-Nya makalah yang membahas ten...